Ijazah kamu Hilang / Rusak? Begini Cara Mengurus Dokumennya


Gambar Ilustrasi : Ijazah Hilang / Rusak
Gambar Ilustrasi : Ijazah Hilang / Rusak

Kepanikan akan langsung menyerang disetiap kita kehilangan barang, apalagi jika barang dimaksud adalah barang penting. Nah bagaimana jika yang hilang ini adalah dokumen penting, yah sebut aja kamu kehilangan ijazah yang pada umumnya adalah bukan hal sepele. Bukan hanya hilang, akibat kecerobohan hal lain yang bisa terjadi misalnya adalah jika ijazah kita rusak. Tentu jika ini terjadi, maka tidak heran jika yang mengalaminya akan panik dan cemas. Dengan kenyataan bahwa ijazah yang rusak maupun hilang akan menyebabkan dokumen tersebut tidak dapat digunakan untuk keperluan penting seperti misalnya untuk melamar pekerjaan bukan. Apagi belum ada cara membuat ijazah resmi selain menempuh pendidikan ataupun kuliah di perguruan tinggi.

Tapi, jangan panik dulu guys… berikut ada solusi buat kamu yang mengalami kejadian hilang maupun rusak ijazahnya.

Cara Mengurus Jika Ijazah Rusak atau Hilang dan tak Ditemukan

Oh ya cuma disini penulis mengingatkan sobat fispol semuanya. Untuk hal yang berkaitan dengan kasus ijazah hilang dimana ini sedikitnya akan menguras waktu dalam prosesnya oleh sebab itu saya tetap menyarankan kepada sobat semua untuk mencoba melakukan pencarian terlebih dahulu ya sebelum pada akhirnya memutuskan untuk mengurus pembuatan ijazah baru. Tapi jika sudah dilakukan semua upaya pencarian dan tidak juga ditemukan makan kita lanjutkan ke bagaimana cara mengurus ijazah ini. Berikut adalah rinciannya yang kami rangkum dari situs portal indonesia.go.id untuk teman-teman semua ketahui.

Pertama, Mengurus Surat Ijazah Hilang / Rusak Di Kepolisian

Yups.. hal pertama yang perlu sobat lakukan adalah melaporkan kehilangan ke instansi kepolisian terdekat. Datang dan buatlah Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan Barang/Surat-Surat. Sampaikan kepada petugas bahwa Anda kehilangan dokumen penting berupa ijazah dan kemudian ingin membuat surat kehilangan ijazah. Ikuti semua petujunjuk dari pihak kepolisian, tapi tenang saja sob biasanya tidak ribet kok paling cuma mengisi formulir saja. Jangan lupa untuk fotokopi surat tersebut paling tidak 2 lembar untuk kemudahan pada saat proses selanjutnya untuk mencetak ijazah baru. Oh ya untuk verifikasi data biasanya di kepolisian kamu akan diminta berupa: Fotocopy ijazah + KTP sebagai identitas yang pastinya kamu punya ya sobat.

Kedua, Laporkan Ke Sekolah Tempat Kamu Mendapatkan Ijazah

Setelah kamu berhasil membuat surat kehilangan ijazah dari kepolisian selanjutnya adalah kamu melaporkan ijazah hilang ke sekolah yang menerbitkan ijazah kamu (Kami bisa mengabaikan step ini hanya jika sekolah kamu sudah tutup alias tidak lagi beroperasi). Hubungi kantor terkait disekolah kamu tersebut misalnya staff bagian Tata Usaha lalu sampaikan jika Ijazah kamu telah hilang atau rusak, dan dan supaya sekolah membantu kamu untuk menerbitkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI). Dokumen ini akan dibuat dengan kop sekolah dan akan menjadi dokumen legal pengganti Ijazah asli kamu yang hilang atau rusak. Oh ya jangan lupa untuk membawa syarat berikut ya biar kamu tidak bolak balik hehehhe:

  • Materai 6.000 (2 buah)
  • Pas Foto 3×4 (2 lembar)
  • Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan dari kepolisian
  • Fotokopi Ijazah asli kamu yang hilang / rusak

HArusnya sih samapai sini tidak akan ada kendala ya sob. Jika lancar maka kamu akan mendapatkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI).

Ketiga, Jika sekolah kamu sudah tutup datanglah ke Kantor Dinas Pendidikan

Nah langkah berikut diperlukan hanya jika sekolah kamu sudah lagi beroperasi sobat fispol, Sebelum datang ke dinas pendikdikan terdekat lebih dahulu kamu siapkan:

  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (tanda tangan diatas materai 6.000) + Fotokopi (2 lembar)
  • Surat Pernyataan Saksi 2 orang teman seangkatan sekolah (tanda tangan diatas materai 6.000) dan dibuktikan dengan fotokopi ijazah saksi yang telah dilegalisir sekolah dan fotokopi KTP (2 lembar)
  • Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan dari Polsek + fotokopi (2 lembar)
  • Fotokopi KTP (2 lembar)
  • Fotokopi Ijazah yang sudah dilegalisir (2 lembar)
Contoh SKPI ( Surat Pengganti Ijazah Yang HIlang Atau Rusak )
Contoh SKPI ( Surat Pengganti Ijazah Yang HIlang Atau Rusak )

Pada akhir tahap ini kamu akan diberikan SKPI seperti pada langkah ke 2 tadi sob, yaitu surat keterangan pengganti ijazah yang hilang. Ini adalah surat yang sah yang bisa digunakan untuk keperluan kamu layaknya ijazah asli kamu. Jika kamu mengalami kesulitan dalam mengurus ijazah hilang dan rusak jangan sungkan untuk bertanya kepada staf yang ada disana ya, karna malu bertanya … ? hehehhee. Semoga suskes ya.. amin.